kukuh prahoro Blog


jurnal-e-commerce/ isu security
Juni 6, 2009, 8:44 pm
Filed under: Uncategorized

ISU SECURITY DALAM E-COMMERCE

Dalam prakteknya, berbelanja di web memerlukan koneksi ke internet dan browser yang mendukung transaksi elektronik yang aman, seperti Microsoft Internet Explorer dan Netscape Navigator. Microsoft dan Netscape, bekerja sama dengan perusahaan kartu kredit (Visa dan MasterCard), serta perusahaan-perusahaan internet security (seperti VeriSign), telah membuat standar enkripsi khusus yang membuat transaksi melalui web menjadi sangat aman. Bahkan, Visa dan MasterCard menyediakan jaminan keamanan 100% kepada pengguna credit cardnya yang menggunakan e-com.

Yang menandakan suatu retailer web site aman atau tidak adalah adanya tanda khusus yang muncul di status bar di bagian bawah layar browser. Pada IE, tanda yang muncul adalah tanda gembok terkunci di pojok kanan status bar. Sedangkan pengguna Netscape Navigator, akan melihat tanda kunci di pojok kiri status bar. Jika tanda-tanda tersebut muncul, berarti Anda sedang ter-connect pada server yang aman. Walaupun begitu, karena standar yang dipakai untuk secure connection ini relatif baru, belum semua cybershop menggunakan standar ini.

Kumpulan dari banyak cybershop yang telah terintegrasi dinamakan cybermall. Beberapa cybermall akan mengecek terlebih dahulu legitimasi dari cybershop yang akan masuk, sehingga dapat menghindari adanya cybershop yang palsu. Beberapa cybermall juga menyediakan jasa-jasa tambahan, seperti billing atau tagihan yang tersentralisasi, menjadikan proses belanja menjadi lebih mudah dan aman.

Mekanisme SET
Standar enkripsi yang digunakan dalam e-commerce pada saat ini adalah SET (Secure Electronic Transaction). Selain digunakan untuk pembayaran dengan credit card, SET juga digunakan untuk pembayaran dengan smartcard. Dengan menggunakan SET, kerahasiaan informasi customer (berupa nama dan nomor kartunya) bisa dijaga. SET juga bisa menjaga autotentifikasi atau identitas penjual dan customer, sehingga tidak bisa disalahgunakan oleh sembarang orang.

SET menggunakan suatu kriptografi khusus yang dinamakan asymmetric cryptography untuk menjamin keamanan suatu transaksi. Asymmetric cryptography ini juga disebut dengan nama Public-key Cryptography. Enkripsi ini menggunakan dua kunci/key (yaitu kode), satu kunci digunakan untuk meng-enkripsi data, dan kunci lainnya untuk men-dekripsi data tersebut. Kedua kunci tersebut terhubung secara matematis dengan rumus tertentu, sehingga data yang telah di-enkripsi oleh suatu kunci hanya bisa di-dekripsi dengan menggunakan kunci pasangannya.

Setiap user mempunyai dua kunci, yaitu puclic key dan private key. User dapat menyebarkan public key secara bebas. Karena adanya hubungan yang khusus antara kedua kunci, user dan siapa pun yang menerima public key tersebut mendapat jaminan bahwa data yang telah dienkripsi dengan suatu public key dan dikirimkan ke user hanya bisa didekripsi oleh private key. Keamanan ini terjamin selama user dapat menjaga kerahasiaan private key. Pasangan key ini harus dibuat secara khusus oleh user. Algoritma yang biasanya digunakan untuk pembuatan key adalah algoritma RSA (dinamakan berdasarkan inisial pembuatnya, yaitu : Rivest, Shamir, dan Adleman).

Artinya, suatu pihak pengelola e-commerce yang menggunakan SET, harus membuat pasangan key khusus untuk webnya. Public key akan disebarkan, dan hal ini biasanya dilakukan melalui penyebaran web browser. Public key disertakan secara gratis untuk setiap web browser, dan telah tersedia jika browser tersebut diinstall. Private key, pasangan untuk pasangan public key tersebut disimpan oleh pengelola e-com.

Jika pembeli menggunakan browser untuk mengirim form transaksi, pembeli tersebut akan menggunakan public key yang telah tersedia di web browsernya. Orang lain yang tidak mempunyai private key pasangannya, tidak akan bisa men-dekripsi data form yang dikirim dengan public key tersebut. Setelah data sampai ke pengelola e-com, data tersebut akan di-dekripsi dengan menggunakan private key. Artinya, hanya pengelola e-com yang bisa mendapatkan data itu dalam bentuk yang sebenarnya, dan data identitas serta nomor kartu kredit customer tidak akan jatuh ke tangan yang tidak berhak.



JURNAL E-COMMERCE / e-commerce pertama d indonesia
Juni 6, 2009, 8:39 pm
Filed under: Uncategorized

E-Com di Indonesia
Sampai saat ini, web resmi pertama yang telah menyelenggarakan e-commerce di Indonesia adalah RisTI Shop. Risti, yaitu Divisi Riset dan Teknologi Informasi milik PT. Telkom, menyediakan prototipe layanan e-commerce untuk penyediaan informasi produk peralatan telekomunikasi dan non-telekomunikasi. Web ini juga telah mendukung proses transaksi secara online.

Selain RisTI, tampaknya belum ada web lain yang menyelenggarakan e-com di Indonesia. Padahal, untuk membuat sistem e-com, investasi yang dikeluarkan tidak sebesar membangun suatu toko yang sebenarnya. Selain itu, lingkup pemasaran produknya bisa jauh lebih luas, karena tidak terbatas pada satu kota tertentu. Selain itu, biaya penyelenggaraan dan promosi pada e-com juga lebih kecil jika dibandingkan dengan sistem toko yang konvensional. Dengan banyak hal yang menguntungkan tersebut, diharapkan di Indonesia akan ada pihak-pihak tertentu yang bisa membuat dan mengelola e-commerce, sehingga akan menguntungkan semua pihak di Indonesia, baik penjual maupun pembeli.

http://jurnalskripsi.com

http://ilmukomputer.com



jurnal e-commerce
Juni 6, 2009, 8:34 pm
Filed under: Uncategorized

Electronic – Commerce (e-Commerce), yang kalau diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia berarti perdagangan secara elektronik, pada saat ini merupakan topik yang hangat dibahas dan dibicarakan. Secara sederhana e-Commerce didefinisikan sebagai pemanfaatan teknologi internet dalam perdagangan. Dengan demikian e-Commerce berkembang karena dipicu oleh perkembangan pesat dalam bidang elektronika, khususnya di bidang informasi dan komunikasi elektronik.

Pada dasarnya ada tiga bidang fundamental yang membentuk e-Commerce, yaitu : Electronic Markets (EM), Electronic Data Interchange (EDI), dan Internet Commerce (IM).

EM, oleh dimaksudkan sebagai teknologi informasi dan komunikasi dalam menyajikan berbagai barang dan jasa dalam suatu segmen pasar, sehingga harganya dapat dibandingkan satu dengan lainnya oleh calon pembeli, yang harus melakukan keputusan transaksi. Contoh sederhana dari suatu e-Markets (EM) adalah sistem pemesanan karcis penerbangan (ticket booking).

EDI, oleh  dimaksudkan sebagai penyedia sistem yang distandardisasi untuk suatu transaksi jual-beli yang diberi kodifikasi, sehingga data tersebut dapat dikomunikasikan, antara satu komputer dengan komputer lainnya, tanpa membutuhkan pesanan tertulis, yang sering menyebabkan keterlambatan dan kesalahan dalam pengurusan surat-menyurat. Contoh di mana EDI banyak dimanfaatkan adalah dalam sektor pasar swalayan (supermarket) untuk bertransaksi dengan para pemasok barang.

IC dimaksudkan oleh  sebagai teknologi informasi dan komunikasi yang dapat dimanfaatkan untuk periklanan dan penjualan suatu barang atau jasa. IC ini misalnya dapat digunakan untuk membeli buku-buku yang pengirimannya dilakukan lewat pos.

umber:

Jurnal Asosiasi politeknik Indonesia

Judul: Electronic – Commerce (e-commerce); Vol: II, No. 4, 2001.

http://www.asosiasi-politeknik.or.id



jurnal ecommerce
Juni 6, 2009, 7:14 pm
Filed under: TUGAS E-commerce

Akhir-akhir ini telah banyak bermunculan berbagai commercial website dan berbagai portal di Internet di Indonesia yang menawarkan berbagai barang dan jasa kepada masyarakat atau para konsumen. Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// http://www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi. E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to consumer e-commerce. § Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer. Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site. § Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk, pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site (Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4). BEBERAPA PERMASALAHAN 1.1 Masalah HaKI Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya. Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers). Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.) Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman. 1.2 Masalah Nama Domain Internet Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam nama domain? Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain? Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan nama orang yang terkenal (seperti kasus Julia Roberts.com dan JohnTesh.com)? Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang mengatakan: “Any person who registers a domain name that consists of the name of another living person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that person’s consent, with the specific intent to profit from such name by selling the domain name for financial gain to that person or any third party, shall be liable in a civil action by such person”. 1.3 Masalah Perijinan Di Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus. Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar. Maka akan terjadi Multimedia over IP. VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk? Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak harus mengubah hukum yang ada. Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah perijinan. Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang menguntungkan masyarakat (komunitas). 1.4 Masalah privacy Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama. Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini diperjual belikan? Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce) mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client atau users mereka. Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets. 1.5 Masalah Keamanan Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet. Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum. Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara, hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”. Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker , cracker, cybercrime mulai sering Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Pembayaran mutlak Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet. Salah satu yang perlu dijadikan perhatian adalah masalah keamanan situs E-Commerce tersebut. Keamanan menjadi sangat penting, dikarenakan situs E-Commerce sering dijadikan sasaran kejahatan internet, terutama masalah “Fraud”. Apabila dipersempit kembali permasalahannya, maka yang menjadi inti adalah adanya pencurian data (konsumen) pribadi seperti alamat dan nomor kartu kredit yang nantinya dipergunakan untuk melakukan kejahatan internet seperti “Carding”. Karena telah ditemukan pula warnet-warnet di daerah yogyakarta dan depok yang menyediakan beberapa nomor kartu kredit ilegal yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi via internet, sehingga perlu dipertanyakan kejelasan dari keamanan sistem e-commerce itu sendiri Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain: 1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 3. obyek transaksi yang diperjualbelikan; 4. mekanisme peralihan hak; 5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain; 6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti . 7. mekanisme penyelesaian sengketa; 8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.Di sisi konsumen, bahaya situs palsu akan selalu membayangi mereka. Mereka tidak memiliki “tanda” bahwa situs terkait benar-benar “berbisnis” atau hanya penipuan, termasuk pencurian data, kartu kredit terutama. RUU ITE sebaiknya juga mengatur situs E-Commerce ini, bukan hanya RUU ITE, tetapi juga diperlukan suatu perangkat hukum yang bersifat universal dan trans nasional. Untuk pengaturan e-commerce kita menerapkan KUHPer secara analogi, dimana terhadap ketentuan-ketentuan dari e-commerce diterapkan ketentuan dari Buku II tentang Hukum Perikatan dan KUHDagang). Dalam KUHPerdata ditentukan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (ps.1313 KUHPer). Untuk sahnya suatu kontrak maka kita harus melihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam ps.1320 KUHPer yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut: i. kesepakatan para pihak; ii. kecakapan untuk membuat perjanjian; iii. suatu hal tertentu; dan iv. suatu sebab yang halal. Masalah lain yang dapat timbul berkaitan dengan dokumen elektronik dan digital signature ini adalah masalah cara untuk menentukan dokumen yang asli dan dokumen salinan. Berkaitan dengan hal ini sudah menjadi prinsip hukum umum bahwa: a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian; b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian; c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan. Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin. Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya: 1. Mail box theory (Teori Kotak Pos) Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box). 2. Acceptance theory (Teori Penerimaan) Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual. 3. Proper Law of Contract Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia. 4. The most characteristic connection Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi. KESIMPULAN Dikarenakan rentannya suatu situs E-Commerce yang menyimpan data-data sensitif konsumen terhadap serangan pembajakan atau pencurian informasi tersebut, maka diperlukan suatu standarisasi terhadap situs E-Commerce yaitu: 1. Perlunya suatu Scripts/aplikasi E-Commerce dengan standar mutu yang peredarannya diawasi suatu badan tertentu. 2. Syarat penggunaan Server untuk situs-situs E-Commerce, minimal adalah “Shared Account” yang dikhususkan bagi situs-situs E-Commerce. 3. Perlunya standar keamanan server yang dilakukan atau diaudit oleh pihak ketiga dan pencantuman logo-logo dari perusahaan auditor sebagai bukti bahwa situs E-Commerce tersebut menggunakan jasa layanan dari perusahan auditor tersebut. Hal ini untuk memudahkan konsumen untuk menilai standar keamanan situs tersebut. 4. Penggunaan “Merchant Account” dan “Payment Gateway” pihak ketiga sangat disarankan bagi situs-situs E-Commerce terutama untuk: a. Konsentrasi pengumpulan data yang lebih terpusat sehingga memudahkan pengawasan. b. Minimalisasi resiko pengelola situs E-Commerce dan mengurangi biaya. Untuk mengatur semua itu, diperlukan suatu dasar hukum/perangkat hukum yang menunjangnya. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sesuatu yang lebih luas/trans nasional. Sebagai langkah awal, RUU ITE bisa dijadikan sebagai landasan bagi pengaturan situs-situs E-Commerce yang dimiliki oleh warga Indonesia. 23 Juni 2006. (Writer: http://sevenstairways.com/) REFERENSI http:/www.STADTAUS.com http://www.napster.com Akhir-akhir ini telah banyak bermunculan berbagai commercial website dan berbagai portal di Internet di Indonesia yang menawarkan berbagai barang dan jasa kepada masyarakat atau para konsumen. Indonesia sampai sekarang belum memiliki undang-undang tentang Internet yang antara lain mengatur transaksi transaksi e-commerce. Di Indonesia, fenomena e-commerce ini sudah dikenal sejak tahun 1996 dengan munculmya situs http:// http://www.sanur.com sebagai toko buku on-line pertama. Meski belum terlalu populer, pada tahun 1996 tersebut mulai bermunculan berbagai situs yang melakukan e-commerce. Sepanjang tahun 1997-1998 eksistensi e-commerce di Indonesia sedikit terabaikan karena krisis ekonomi namun di tahun 1999 hingga saat ini kembali menjadi fenomena yang menarik perhatian meski tetap terbatas pada minoritas masyarakat Indonesia yang mengenal teknologi. E-commerce terdiri dari dua kategori business to business e-commerce dan business to consumer e-commerce. § Business to consumer e-commerce berhubungan dengan customer life cycle dari awareness sebuah produk pada prospek costumer sampai dengan order dan pembayaran atau juga sampai dengan pelayanan dan dukungan kepada customer. Alat yang digunakan dalam cycle ini adalah business to customer web site. § Business to business e-commerce melibatkan cycle dari awareness, riset produk, pembandingan, pemilihan supplier sourching, transaksi fulfillment, post sales support. Alat yang berperan adalah EDI, dan business to business web site (Komputer No. 175 edisi Juli 2000: 4). BEBERAPA PERMASALAHAN 1.1 Masalah HaKI Teknologi digital mempermudah duplikasi materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital (digitalized products). Contoh materi yang dapat dikemas dalam bentuk digital adalah produk musik, film (video), karya tulis (buku), dan perangkat lunak (software). Teknologi digital dapat digunakan untuk menggandakan atau membuat copy dari materi tersebut dengan kualitas yang sama dengan aslinya tanpa merusak atau mengurangi sumber aslinya. Pembajakan kaset, CD (baik dalam format aslinya ataupun dalam format MP3 dimana dalam satu CD dapat diisi dengan ratusan lagu), VCD, buku, dan sotfware marak dilakukan di seluruh dunia, meski yang menjadi sorotan adalah Asia (temasuk Indonesia di dalamnya). Teknologi untuk memproteksi seperti watermarking, dongle, enkripsi, dan sebagainya dicoba dikembangkan. Akan tetapi nampaknya pihak yang melakukan proteksi kalah langkah dengan pihak pembuka (code breakers). Sudut lain dari masalah HaKI adalah adanya kelompok yang tidak setuju dengan proteksi yang berlebihan sehingga mencoba mengambil pendekatan lain seperti dengan menggunakan jalan public domain, copyleft, GNU Public License (GPL), dan sejenisnya. Cara ini tidak memecahkan masalah yang ada, akan tetapi mencoba melihat permasalahan dari sudut pandang yang lain. (Jika sudah public domain, maka tidak ada masalah pencurian.) Kasus yang cukup ramai disoroti adalah kasus perusahaan Napster . Perusahaan ini memberikan layanan untuk mempermudah pengguna Internet dalam tukar menukar file MP3 (lagu). Dalam hal ini, Napster sendiri tidak menyediakan koleksi lagu dalam format MP3 akan tetapi hanya memfasilitasi pertukaran MP3. Namun Napster mendapat tuntutan dari perusahaan rekaman. 1.2 Masalah Nama Domain Internet Nama domain (misalnya .com) yang digunakan sebagai alamat dan identitas di Internet juga memiliki permasalahan sendiri. Penamaan domain berkaitan erat dengan nama perusahaan dan/atau produk (servis) yang dimilikinya. Seringkali produk / service ini didaftarkan sebagai trademark atau servicemark. Bagaimana aturan pengunaan trademark milik orang lain dalam nama domain? Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain yang independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis teritory (yang sering disebut sebagai Country Code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh saya mengelola domain untuk Indonesia (.ID). Bolehkah seseorang mendaftarkan nama domain yang sebetulnya ditrademarkkan di negara lain? Darimana pengelola domain tahu bahwa nama tersebut merupakan trademark yang terdaftar di negara lain? Kasus pertikaian sudah terjadi seperti contohnya adalah kasus mustika-ratu.com yang diduga didaftarkan oleh kompetitor dari perusahaan Mustika Ratu. Bagaimana juga jika ada yang mendaftarkan dengan nama orang yang terkenal (seperti kasus Julia Roberts.com dan JohnTesh.com)? Apa landasan hukum yang digunakan? Di Amerika Serikat ada “Anti-Cybersquatting Consumer Protection Act” yang ditandatangani oleh presiden Clinton yang mengatakan: “Any person who registers a domain name that consists of the name of another living person, or a name substantially and confusingly similar thereto, without that person’s consent, with the specific intent to profit from such name by selling the domain name for financial gain to that person or any third party, shall be liable in a civil action by such person”. 1.3 Masalah Perijinan Di Indonesia, untuk layanan Internet membutuhkan ijin khusus. Internet Service Provider (ISP) atau Penyedia Jasa Internet (PJI) harus mendapatkan lisensi dari Dirjen Postel, Departemen Perhubungan. Di negara lain, seperti di Canada, ISP tidak membutuhkan ijin khusus. Telekomunikasi di Indonesia masih dimonopoli. Pelanggaran monopoli ini melalui teknologi sudah terjadi melalui penyediaan jasa Voice over IP (VoIP) oleh beberapa orang dan perusahaan. Bahkan, sudah ada kasus penangkapan orang yang menyediakan jasa VoIP. (Dalam pemberitaan surat kabar bahkan disebutkan bahwa orang yang memberikan layanan VoIP tersebut seolah-olah mencuri pulsa PT Telkom.) Layanan VoIP pada prinsipnya adalah mengubah suara (voice) menjadi data dan mengirimkan data ini melalui saluran Internet. Penyedia layanan VoIP berargumentasi bahwa yang dia salurkan adalah data bukan voice oleh sebab itu dia tidak melanggar monopoli Telkom dan Indosat. Pihak pemerintah merasa bahwa yang dikirimkan asalnya berupa voice sehingga sebetulnya merupakan layanan suara (voice) juga. Ini merupakan contoh bahwa teknologi mengubah segalanya. Dalam waktu dekat, tidak hanya voice saja yang dapat dikirimkan dengan real-time akan tetapi juga gambar. Maka akan terjadi Multimedia over IP. VoIP hanya salah satu teknologi saja. Masih ada teknologi lain seperti Voice over ATM dimana protokol ATM digunakan sebagai pengganti protokol IP. Selain IP dan ATM, masih ada protokol lain seperti IPX (yang banyak digunakan oleh Novell) dan Appletalk (yang banyak digunakan oleh Apple). Apakah nanti akan ada hukum yang mangatur VoATM, VoIPX, VoAppletalk? Hukum seharusnya technology neutral sehingga adanya perubahan teknologi tidak harus mengubah hukum yang ada. Jika nanti seorang pengguna dapat memberikan layanan broadcasting melalui Internet (Radio Internet dan TV Internet), apakah perlu meminta ijin dari pemerintah? Perlu diingat bahwa dalam waktu yang tidak lama lagi, setiap orang dapat menjadi broadcaster. Lagi-lagi ini masalah perijinan. Undang-undang anti monopoli diharapkan dapat mengurangi masalah yang timbul. Akan tetapi masih tetap menjadi pertanyaan dalam implementasinya. Monopoli merupakan penghambat kompetisi dan inovasi yang menguntungkan masyarakat (komunitas). 1.4 Masalah privacy Di Indonesia masalah privacy masih belum menjadi masalah yang besar. Di luar negeri, masalah privacy ini menjadi perhatian utama. Seringkali kita mengisi formulir yang menanyakan data-data pribadi (nama, alamat, tempat tanggal lahir, agama, status, dan sebagainya) tanpa informasi yang jelas mengenai penggunaan data-data ini. Bagaimana jika data-data ini diperjual belikan? Mengingat perniagaan secara elektronis (e-commerce) mencakup seluruh dunia, maka privacy policy menjadi salah satu kendala perniagaan antar negara. Jika pelaku bisnis di Indonesia tidak menerapkan privacy policy maka mitra bisnis di luar negeri tersebut tidak bersedia melakukan transaksi bisnis. Mereka berkewajiban menjaga privacy dari client atau users mereka. Masalah lain yang berkaitan akan tetapi mungkin memiliki sudut pandang yang berbeda adalah masalah confidentiality dan trade secrets. 1.5 Masalah Keamanan Internet merupakan salah satu produk gabungan teknologi komputer dan telekomunikasi yang sukses. Internet mulai digunakan sebagai media untuk melakukan bisnis dan kegiatan sehari-hari. Yang sering menjadi pertanyaan adalah tingkat keamanan dari teknologi Internet. Keamanan di Internet sebetulnya sudah pada tahap yang dapat diterima. Hanya hal ini perlu mendapat pengesahan dari pemerintah sehingga pelaku bisnis mendapatkan kepastian hukum. Identitas seseorang dapat diberikan dengan menggunakan digital signature yang dikelola oleh Certification Authority (CA). Masalahnya tanda tangan digital ini belum dapat dianggap sebagai bukti yang sah meskipun sebetulnya tingkat keamanannya cukup tinggi. Di beberapa negara, hal ini sudah diakomodasi dalam bentuk “Digital Signature Act”. Kejahatan yang ditimbulkan dengan teknologi komputer dan telekomunikasi perlu diantisipasi. Istilah hacker , cracker, cybercrime mulai sering Namun sayangnya, dalam konteks hukum Indonesia, ketegasan hubungan hukum itu belumlah diatur. Pembayaran mutlak Misalnya saja dalam permasalahan pembayaran transaksi e-commerce yang menggunakan charge card atau credit card. Dari sini timbul permasalahan hukum, apakah pembayaran yang dilakukan dengan charge card/credit card merupakan pembayaran mutlak, ataupun pembayaran bersyarat kepada penjual barang? Permasalahan itu muncul jika pemegang kartu (card holder) menolak bertanggung jawab atas pelaksanaan pembayaran atas beban charge card/credit card miliknya dengan berbagai alasan. Misalnya, karena alasan barang yang dibeli mengandung cacat, ataupun karena alasan nomor kartu kredit tersebut dipergunakan oleh orang yang tidak berhak dengan cara membelanjakannya di berbagai virtual store di internet. Salah satu yang perlu dijadikan perhatian adalah masalah keamanan situs E-Commerce tersebut. Keamanan menjadi sangat penting, dikarenakan situs E-Commerce sering dijadikan sasaran kejahatan internet, terutama masalah “Fraud”. Apabila dipersempit kembali permasalahannya, maka yang menjadi inti adalah adanya pencurian data (konsumen) pribadi seperti alamat dan nomor kartu kredit yang nantinya dipergunakan untuk melakukan kejahatan internet seperti “Carding”. Karena telah ditemukan pula warnet-warnet di daerah yogyakarta dan depok yang menyediakan beberapa nomor kartu kredit ilegal yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi via internet, sehingga perlu dipertanyakan kejelasan dari keamanan sistem e-commerce itu sendiri Dalam praktek perdagangan elektronik (e-commerce), walaupun kita belum mempunyai undang-undang yang mengatur secara langsung persoalan e-commerce ini, tapi kita bisa lihat, ternyata ada beberapa undang-undang yang dapat dikaitkan dengan transaksi jenis ini seperti UU Perlindungan Konsumen (Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) yang bisa kita pakai untuk melindungi pihak pembeli (konsumen). Namun menurut Edmon Makarim, salah seorang pakar Hukum Telematika, salah satu kelemahan penggunaan UU Perlindungan Konsumen untuk melindungi pihak pembeli (konsumen) dalam transaksi e-commerce adalah hanya dapat diberlakukan kepada pelaku usaha yang bergerak di dalam wilayah hukum Republik Indonesia. Jadi walaupun belum menjangkau e-commerce secara keseluruhan tetapi untuk perusahaan yang jelas alamat dan kedudukannya (di Indonesia), bila si pelaku usaha tersebut melakukan wanprestasi maka ia tetap dapat dituntut menurut hukum Indonesia. Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e-commerce, antara lain: 1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 3. obyek transaksi yang diperjualbelikan; 4. mekanisme peralihan hak; 5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain; 6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tanan digital sebagai alat bukti . 7. mekanisme penyelesaian sengketa; 8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa.Di sisi konsumen, bahaya situs palsu akan selalu membayangi mereka. Mereka tidak memiliki “tanda” bahwa situs terkait benar-benar “berbisnis” atau hanya penipuan, termasuk pencurian data, kartu kredit terutama. RUU ITE sebaiknya juga mengatur situs E-Commerce ini, bukan hanya RUU ITE, tetapi juga diperlukan suatu perangkat hukum yang bersifat universal dan trans nasional. Untuk pengaturan e-commerce kita menerapkan KUHPer secara analogi, dimana terhadap ketentuan-ketentuan dari e-commerce diterapkan ketentuan dari Buku II tentang Hukum Perikatan dan KUHDagang). Dalam KUHPerdata ditentukan bahwa suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana suatu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (ps.1313 KUHPer). Untuk sahnya suatu kontrak maka kita harus melihat kepada syarat-syarat yang diatur di dalam ps.1320 KUHPer yang menentukan bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah sebagai berikut: i. kesepakatan para pihak; ii. kecakapan untuk membuat perjanjian; iii. suatu hal tertentu; dan iv. suatu sebab yang halal. Masalah lain yang dapat timbul berkaitan dengan dokumen elektronik dan digital signature ini adalah masalah cara untuk menentukan dokumen yang asli dan dokumen salinan. Berkaitan dengan hal ini sudah menjadi prinsip hukum umum bahwa: a. dokumen asli mestilah dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak yang melaksanakan perjanjian; b. dokumen asli hanya ada satu dalam setiap perjanjian; c. semua reproduksi dari perjanjian tersebut merupakan salinan. Di Indonesia, perlindungan hak-hak konsumen dalam e-commerce masih rentan. Undang-undang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak tahun 2000 memang telah mengatur hak dan kewajiban bagi produsen dan konsumen, namun kurang tepat untuk diterapkan dalam e-commerce. Karakteristik yang berbeda dalam sistem perdagangan melalui internet tidak cukup tercover dalam UUPK tersebut. Untuk itu perlu dibuat peraturan hukum mengenai cyberlaw termasuk didalamnya tentang e-commerce agar hak-hak konsumen sebagai pengguna internet khususnya dalam melakukan transaksi e-commerce dapat terjamin. Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commerce nya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya: 1. Mail box theory (Teori Kotak Pos) Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box). 2. Acceptance theory (Teori Penerimaan) Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual. 3. Proper Law of Contract Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasa Indonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia. 4. The most characteristic connection Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi. KESIMPULAN Dikarenakan rentannya suatu situs E-Commerce yang menyimpan data-data sensitif konsumen terhadap serangan pembajakan atau pencurian informasi tersebut, maka diperlukan suatu standarisasi terhadap situs E-Commerce yaitu: 1. Perlunya suatu Scripts/aplikasi E-Commerce dengan standar mutu yang peredarannya diawasi suatu badan tertentu. 2. Syarat penggunaan Server untuk situs-situs E-Commerce, minimal adalah “Shared Account” yang dikhususkan bagi situs-situs E-Commerce. 3. Perlunya standar keamanan server yang dilakukan atau diaudit oleh pihak ketiga dan pencantuman logo-logo dari perusahaan auditor sebagai bukti bahwa situs E-Commerce tersebut menggunakan jasa layanan dari perusahan auditor tersebut. Hal ini untuk memudahkan konsumen untuk menilai standar keamanan situs tersebut. 4. Penggunaan “Merchant Account” dan “Payment Gateway” pihak ketiga sangat disarankan bagi situs-situs E-Commerce terutama untuk: a. Konsentrasi pengumpulan data yang lebih terpusat sehingga memudahkan pengawasan. b. Minimalisasi resiko pengelola situs E-Commerce dan mengurangi biaya. Untuk mengatur semua itu, diperlukan suatu dasar hukum/perangkat hukum yang menunjangnya. Bukan hanya di Indonesia, tetapi sesuatu yang lebih luas/trans nasional. Sebagai langkah awal, RUU ITE bisa dijadikan sebagai landasan bagi pengaturan situs-situs E-Commerce yang dimiliki oleh warga Indonesia. 23 Juni 2006. (Writer: http://sevenstairways.com/) REFERENSI http:/www.STADTAUS.com http://www.napster.com



UTS revisi
Mei 12, 2009, 7:11 am
Filed under: Situs E-commerce Kelas BA, TUGAS UTS

1.Jelaskan bagaimana hubungan E-Commerce terhadap supply chain management?
Supply chain management berkaitan dengan siklus yang lengkap dari bahan mentah dari para supplier, ke kegiatan operasional di perusahaan, berlanjut ke ditribusi sampai kepada konsumen Dengan menggunakan internet maka pemikiran bisnis tentang pengiriman nilai ke konsumennya, interaksi dengan supplier danjuga mengelola tenaga kerjanya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif.
E-commerce merupakan sarana untuk memperluas jaringan supply chain sebuah perusahaan. Dalam rantai supply chain, hubungan antar bisnis bukan hanya penting, tapi vital. Produk-produk yang berupa tangible goods perlu melewati cukup banyak tahapan B2B sebelum akhirnya dihantarkan ke pemekai akhir lewat satu proses B2C. Dengan adanya e-commers proses itu bisa dipesingkat dan jaringanya relatiFe lebih luas.

2.Jelaskan bagaimana E-Commece dapat mengurangi siklus waktu, meningkatkan kinerja karyawan dan memberikan dukungan terhadap fasilitasi pelanggan ?

Dengan adanya e-commerce yang berbasiska internet maka siklus waktu yang digunakan untuk mengirimkan informasi produk kepada konsumen akan berkurang secara drastis.selain itu pertukaran informasi dalam supply chain suatu perusahaan akan berkurang sehingga akan lebih efisien dalam hal biaya dan waktu.Peran lain dari e-commers adalah meningkatkan kinerja karyawan.
Hubungannya dengan kinerja karyawan yaitu : E- commerce menuntut komitmen, kreativitas, karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan.Bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers; mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation); mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa, maupun proses baru; dan mampu mengelola perubahan secara strategik.
Dalam melakukan pembelian, konsumen memerlukan sebuah fasilitas, misalnya menyangkut informasi mengenai karakteristik produk yang dibutuhkan dan berbagai alternatif merk. Untuk itu dibutuhkan aktivitas layanan pelanggan yang di rancang secara khusus guna memuaskan konsumen. Dalam konteks e-commers, bentuk layanan pelanggan yang bisa diberikan adalah :
Menjawab setiap pertanyaan pelanggan dan calon pelanggan melalui e-mail dan forum
Menyediakan fasilitas pencarian dan perbandingan, misalnya dalam bentuk search engines, Menyediakan informasi teknis yang bersifat interaktif dan user-friendly kepada para pelanggan, Memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melacak status pesanan (contohnya FedEx dan jasa kurir lainnya) atau rekeningnya (seperti di Internet Banking berbagai bank

3.Bandingkan antara “marketplaces” dengan “marketspaces”. Apa keunggulan dan keterbatasan masing-masing!

Pengertian Marketspace
Pasar di mana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronik.marketspace tidak hanya terbatas pada internet, tapi juga TV kabel dan database online, serta segala sesuatu yang mengubah customer interface dari fisik menjadi virtual.didalamnya terdapat berbagai benuk informasi mengenai profil perusahaan serta spesifikasi produk, dan juga cara pembayaran.,. Bentuk marketspace ini bersifat virtual,
Keunggulan : bisa melakukan perjanjian dagang sewaktu-waktu, proses lebih cepat, lebih hemat biaya.
Kelemahan: Rawan penipuan, belum adanya jaminan hukum, sulit memperoleh kepercayaan,
Pengertian Marketplace
Suatu lokasi di mana suatu perusahaan dapat memperoleh atau memberikan informasi, mulai transaksi pekerjaan, atau bekerja sama dalam pekerjaan apapun ,bentuk marketplace bersifat riil.
keunggulan :kepercayaan bisa dengan mudah diperoleh, rasa aman karena bisa langsung bertemu penjual/ pembeli
kelemahan : peoses lama, memerlukan biaya yang tidak sedikit dan tidak bisa dilakukan sewktu-waktu.

4.Bandingkan harga Sony digital Camera pada:
shopping.com,
mysimon.com,
bottomdollar.com,
bizrate.com,
pricescan.com.

# untuk kamera digital jenis pocket (point n shot)
contoh : sony cybershot dsc w300
shopping.com, $269-406
mysimon.com, $ 264-348
bottomdollar.com, $252
bizrate.com, $270
pricescan.com. $252

# untuk kamera digital jenis prosummer
contoh : sony cybershot dsc h10
shopping.com, #179-244
mysimon.com, $211-370
bottomdollar.com, $202
bizrate.com, $150
pricescan.com.$178

# untuk kamera digital jenis slr
contoh : sony alpha 200 kit
shopping.com, $699-700
mysimon.com, $420-499
bottomdollar.com, $401
bizrate.com, $436
pricescan.com.$389

5.Situs mana yang memberikan harga terbaik? Dimana anda mendapatkan informasi terbaik?
untuk kamera digital jenis pocket (point n shot) : pricescan.com. $252
untuk kamera digital jenis prosummer : bizrate.com, $150
untuk kamera digital jenis slr : pricescan.com.$389

Menurut saya, saya mendapatkan informasi terbaik pada web site bizrate.com. karena informasi yang diberikan lengkap. Seperti spesifikasi produk( berat, dimensi, sensor, dan kelengkapan lain), kondisi produk 9 baru/ 2nd), informasi toko/ website yang menyediakan stok produk, cara pembayaran cukup lengkap(pay pal, credit card). Selain itu cara shipping produk juga dijelaskan, dan konsumen bebas memilih akan menggunakan jasa shipment apa yang mereka kehendaki, konsumen akhir banyak diberi ruang untuk berinteraksi dengan perusahaan lewat web site yang disediakan. Informasi-informasi yang disajikan perusahaan pada model ini lebih banyak pada informasi produk. Bahkan, dengan adanya review langsung user, interaksi bukan hanya terjadi antarauser dengan perusahaan, tapi juga antar user.

6.Jelaskan bagaimana trust, kepuasan, loyalitas konsumen pada E-Commerce
Faktor trust merupakan salah satu faktor kritis dalam e-commerce, terutama menyangkut competence trust dan goodwill trust. Transaksi melalui internet tidak bisa jalan tanpa adanya faktor kepercayaan. Apalagi pihak-pihak yang terlibat belum tentu bisa bertatap muka secara langsung. Faktor kepercayaan ini sangat sukar dibangun, namun sangat mudah sekali dirusak.Banyak calon pelanggan yang ragu untuk melakukan transaksi via pay pal, kartu kredit maupun transfer. Oleh karena itu dibutuhkan tiga faktor utama dalam rangka membangun dan mempertahankan trust, yaitu kepuasan pelanggan, reputasi dan itikad baik pemasok, serta pengakuan dari pihak ketiga. Banyak situs yang menyediakan fasilitas forum antar pelanggan untuk meyakinkan calon pelanggan baru untuk melakukan transaksi. Selain situs-situs dalam negeri banyak yang menyediakan fasilitas COD (cash on delivery) untuk meyakinkan calon konsumen.Kesungguhan an profesionalisme dari pihak enjual kan berpengaruh pada loyalitas konsumen serta secara otomatis akan menambah jumlah pelanggan baru.
Kepuasan pelanggan adalah kunci dari bisnis e-commerce. Semakin banyak konsumen yang puas dengan pelayanan dan kualitas produk, maka akan menjadi nilai lebih dimata konsumen dan akan meningkatkan loyalitas konsumen. Loyalitas konsumen dapat berupa pembelian kembali dan rekomendasi yang ditulis dalam forum antar konsumen.

7.Jelaskan bagaimana penerapan segmentasi pada E-Commerce
Selama ini bisnis e-comerce menggunakan segmentasi secara georafis. dimana merupakan pembagian pasar menjadi unit geografis yang berbeda. Misalnya wilayah, negara,negra bagian,propinsi, kota dan kepulaan. Karena faktor geografis akan mempengaruhi biaya pengiriman barang dan kebijakan perusahaan. Contohnya Canon hanya menjual kamera DSLR kiss-X (di indonesia Canon 400D) di kawasan Eropa dan Amerika.

8.Cari contoh 3 situs yang menerapkan B2B menggunakan E-Commerce. Berikan gambaran tentang situs-situs tersebut.

Bussines to bussines disingkat B2B, merupakan jenis electronic commerce yang berisi transaksi antar dua perusahaan (entiti bisnis).B2B memiliki nilai transaksi yang lebih besar dari B2C ataupun C2C. Ini dikarenakan transaksi antar perusahaan biasanya dilakukan berulang-ulang dan dalam ukuran yang besar.

CONTOH situs yang menerapkan B2B:

ALIBABA http://www.alibaba.com
EC PLAZA http://www.ecplaza.net
ECROBOT.COM http://www.ecrobot.com

ALIBABA http://www.alibaba.com
Tampilan : Layout yang kurang menarik, terkesan biasa
Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 3-5 detik dengan koneksi 32kb/ps
Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap
Cara pembayaran : Pay PAL,kartu kredit,LC.sesuai kesepakatan
Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk
Kelengkapan produk : Hanya fokus pada produk-produk baru
Fasilitas forum : Ada pada link community
Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga
Fasilitas lain : fasilitas member
Fasilitas search engine

Secara keseluruhan sius ini tergolong baik. Dengan loading page yang cepat serta fitur –fitur yang wajib ada dalam sebuah situs e-commerce seperti katalog, informasi penjual,informasi produk, cara pembayaran dan forum.namun ada beberapa yang saya rasa kurang pas, yaitu mengenai tampilan yang terkesan biasa ( mungkin karena kompatibilitas web browser yang saya gunakan) tapi mungkin hal ini tidak begitu dipermasalahkan oleh pengunjung lainya.

EC PLAZA http://www.ecplaza.net
Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif
Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 4-7 detik dengan koneksi 32kb/ps
Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap,
Cara pembayaran : Pay PAL ,kartu kredit,LC, sesuai kesepakatan
Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk
Kelengkapan produk : Cukup lengkap da disertai gambar
Fasilitas forum : live messenger
Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga
Fasilitas lain : fasilitas member
Fasilitas Yes Trust dan Yes Best
Special discount sale
Fasilitas search engine

Secara keseluruhan situs ini sangat baik dan menarik. Yang saya pandang menarik disini adalah ” Special discount sale”. Selain terbilang jarang ditemui i situs e-commerce hal ini ini merupakan sebuah strategi untuk memperlancar arus penjualan. Selain itu strategi ini digunakan untuk memperlancar arus supply chain B2B, sehingga akan mendongkrak penjualan B2C situs ini.serta adanya data&profil perusaan penjual barang.Kekurangan situs ini terdapat pada ketidakdaan fasilitas forum, situs ini hanya menyediakan layanan live messenger.jadi hubungan B2b harus melalui operator sebagai moderator, sehingga hubungan antar B2B menjadi kurang nyaman.

ECROBOT.COM http://www.ecrobot.com

Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif
Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 5-7 detik dengan koneksi 32kb/ps
Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap dan unik
Cara pembayaran : Pay PAL dan kartu kredit
Kejelasan informasi : sangat jelas diserai review dari user lain
Kelengkapan produk : Cukup lengkap dan disertai gambar
Fasilitas forum : Ada pada link member area
Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga
Fasilitas lain : fasilitas member
Fasilitas Yes Trust dan Yes Best
Special discount sale
Fasilitas search engine

Yang menarik dari situs ini adalah: situs ini menyertakan jumlah produk yang dikategorikan secara sederhana dan uniknya mereka juga menampilakan jumlah perusahaan yang terdapat/ terdaftar di situs ini, dan telah diklasifikasikan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hal ini memudahkan konsumen untuk mencari informasi dengan cepat dan tepat mengenai apa yang mereka perlukan.



UTS revisi
April 27, 2009, 5:21 pm
Filed under: Situs E-commerce Kelas BA, TUGAS UTS

1.Jelaskan bagaimana hubungan E-Commerce terhadap supply chain management? Supply chain management berkaitan dengan siklus yang lengkap dari bahan mentah dari para supplier, ke kegiatan operasional di perusahaan, berlanjut ke ditribusi sampai kepada konsumen Dengan menggunakan internet maka pemikiran bisnis tentang pengiriman nilai ke konsumennya, interaksi dengan supplier danjuga mengelola tenaga kerjanya dapat dilakukan dengan cepat dan efektif. E-commerce merupakan sarana untuk memperluas jaringan supply chain sebuah perusahaan. Dalam rantai supply chain, hubungan antar bisnis bukan hanya penting, tapi vital. Produk-produk yang berupa tangible goods perlu melewati cukup banyak tahapan B2B sebelum akhirnya dihantarkan ke pemekai akhir lewat satu proses B2C. Dengan adanya e-commers proses itu bisa dipesingkat dan jaringanya relatiFe lebih luas. 2.Jelaskan bagaimana E-Commece dapat mengurangi siklus waktu, meningkatkan kinerja karyawan dan memberikan dukungan terhadap fasilitasi pelanggan ? Dengan adanya e-commerce yang berbasiska internet maka siklus waktu yang digunakan untuk mengirimkan informasi produk kepada konsumen akan berkurang secara drastis.selain itu pertukaran informasi dalam supply chain suatu perusahaan akan berkurang sehingga akan lebih efisien dalam hal biaya dan waktu.Peran lain dari e-commers adalah meningkatkan kinerja karyawan. Hubungannya dengan kinerja karyawan yaitu : E- commerce menuntut komitmen, kreativitas, karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan.Bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers; mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation); mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa, maupun proses baru; dan mampu mengelola perubahan secara strategik. Dalam melakukan pembelian, konsumen memerlukan sebuah fasilitas, misalnya menyangkut informasi mengenai karakteristik produk yang dibutuhkan dan berbagai alternatif merk. Untuk itu dibutuhkan aktivitas layanan pelanggan yang di rancang secara khusus guna memuaskan konsumen. Dalam konteks e-commers, bentuk layanan pelanggan yang bisa diberikan adalah : Menjawab setiap pertanyaan pelanggan dan calon pelanggan melalui e-mail dan forum Menyediakan fasilitas pencarian dan perbandingan, misalnya dalam bentuk search engines, Menyediakan informasi teknis yang bersifat interaktif dan user-friendly kepada para pelanggan, Memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melacak status pesanan (contohnya FedEx dan jasa kurir lainnya) atau rekeningnya (seperti di Internet Banking berbagai bank 3.Bandingkan antara “marketplaces” dengan “marketspaces”. Apa keunggulan dan keterbatasan masing-masing! Pengertian Marketspace Pasar di mana para penjual dan para pembeli menukar jasa dan barang-barang untuk uang atau untuk jasa dan barang-barang lainnya, yang dilakukan secara elektronik.marketspace tidak hanya terbatas pada internet, tapi juga TV kabel dan database online, serta segala sesuatu yang mengubah customer interface dari fisik menjadi virtual.didalamnya terdapat berbagai benuk informasi mengenai profil perusahaan serta spesifikasi produk, dan juga cara pembayaran.,. Bentuk marketspace ini bersifat virtual, Keunggulan : bisa melakukan perjanjian dagang sewaktu-waktu, proses lebih cepat, lebih hemat biaya. Kelemahan: Rawan penipuan, belum adanya jaminan hukum, sulit memperoleh kepercayaan, Pengertian Marketplace Suatu lokasi di mana suatu perusahaan dapat memperoleh atau memberikan informasi, mulai transaksi pekerjaan, atau bekerja sama dalam pekerjaan apapun ,bentuk marketplace bersifat riil. keunggulan :kepercayaan bisa dengan mudah diperoleh, rasa aman karena bisa langsung bertemu penjual/ pembeli kelemahan : peoses lama, memerlukan biaya yang tidak sedikit dan tidak bisa dilakukan sewktu-waktu. 4.Bandingkan harga Sony digital Camera pada: shopping.com, mysimon.com, bottomdollar.com, bizrate.com, pricescan.com. # untuk kamera digital jenis pocket (point n shot) contoh : sony cybershot dsc w300 shopping.com, $269-406 mysimon.com, $ 264-348 bottomdollar.com, $252 bizrate.com, $270 pricescan.com. $252 # untuk kamera digital jenis prosummer contoh : sony cybershot dsc h10 shopping.com, #179-244 mysimon.com, $211-370 bottomdollar.com, $202 bizrate.com, $150 pricescan.com.$178 # untuk kamera digital jenis slr contoh : sony alpha 200 kit shopping.com, $699-700 mysimon.com, $420-499 bottomdollar.com, $401 bizrate.com, $436 pricescan.com.$389 5.Situs mana yang memberikan harga terbaik? Dimana anda mendapatkan informasi terbaik? untuk kamera digital jenis pocket (point n shot) : pricescan.com. $252 untuk kamera digital jenis prosummer : bizrate.com, $150 untuk kamera digital jenis slr : pricescan.com.$389 Menurut saya, saya mendapatkan informasi terbaik pada web site bizrate.com. karena informasi yang diberikan lengkap. Seperti spesifikasi produk( berat, dimensi, sensor, dan kelengkapan lain), kondisi produk 9 baru/ 2nd), informasi toko/ website yang menyediakan stok produk, cara pembayaran cukup lengkap(pay pal, credit card). Selain itu cara shipping produk juga dijelaskan, dan konsumen bebas memilih akan menggunakan jasa shipment apa yang mereka kehendaki, konsumen akhir banyak diberi ruang untuk berinteraksi dengan perusahaan lewat web site yang disediakan. Informasi-informasi yang disajikan perusahaan pada model ini lebih banyak pada informasi produk. Bahkan, dengan adanya review langsung user, interaksi bukan hanya terjadi antarauser dengan perusahaan, tapi juga antar user. 6.Jelaskan bagaimana trust, kepuasan, loyalitas konsumen pada E-Commerce Faktor trust merupakan salah satu faktor kritis dalam e-commerce, terutama menyangkut competence trust dan goodwill trust. Transaksi melalui internet tidak bisa jalan tanpa adanya faktor kepercayaan. Apalagi pihak-pihak yang terlibat belum tentu bisa bertatap muka secara langsung. Faktor kepercayaan ini sangat sukar dibangun, namun sangat mudah sekali dirusak.Banyak calon pelanggan yang ragu untuk melakukan transaksi via pay pal, kartu kredit maupun transfer. Oleh karena itu dibutuhkan tiga faktor utama dalam rangka membangun dan mempertahankan trust, yaitu kepuasan pelanggan, reputasi dan itikad baik pemasok, serta pengakuan dari pihak ketiga. Banyak situs yang menyediakan fasilitas forum antar pelanggan untuk meyakinkan calon pelanggan baru untuk melakukan transaksi. Selain situs-situs dalam negeri banyak yang menyediakan fasilitas COD (cash on delivery) untuk meyakinkan calon konsumen.Kesungguhan an profesionalisme dari pihak enjual kan berpengaruh pada loyalitas konsumen serta secara otomatis akan menambah jumlah pelanggan baru. Kepuasan pelanggan adalah kunci dari bisnis e-commerce. Semakin banyak konsumen yang puas dengan pelayanan dan kualitas produk, maka akan menjadi nilai lebih dimata konsumen dan akan meningkatkan loyalitas konsumen. Loyalitas konsumen dapat berupa pembelian kembali dan rekomendasi yang ditulis dalam forum antar konsumen. 7.Jelaskan bagaimana penerapan segmentasi pada E-Commerce Selama ini bisnis e-comerce menggunakan segmentasi secara georafis. dimana merupakan pembagian pasar menjadi unit geografis yang berbeda. Misalnya wilayah, negara,negra bagian,propinsi, kota dan kepulaan. Karena faktor geografis akan mempengaruhi biaya pengiriman barang dan kebijakan perusahaan. Contohnya Canon hanya menjual kamera DSLR kiss-X (di indonesia Canon 400D) di kawasan Eropa dan Amerika. 8.Cari contoh 3 situs yang menerapkan B2B menggunakan E-Commerce. Berikan gambaran tentang situs-situs tersebut. Bussines to bussines disingkat B2B, merupakan jenis electronic commerce yang berisi transaksi antar dua perusahaan (entiti bisnis).B2B memiliki nilai transaksi yang lebih besar dari B2C ataupun C2C. Ini dikarenakan transaksi antar perusahaan biasanya dilakukan berulang-ulang dan dalam ukuran yang besar. CONTOH situs yang menerapkan B2B: ALIBABA http://www.alibaba.com EC PLAZA http://www.ecplaza.net ECROBOT.COM http://www.ecrobot.com ALIBABA http://www.alibaba.com Tampilan : Layout yang kurang menarik, terkesan biasa Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 3-5 detik dengan koneksi 32kb/ps Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap Cara pembayaran : Pay PAL,kartu kredit,LC.sesuai kesepakatan Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk Kelengkapan produk : Hanya fokus pada produk-produk baru Fasilitas forum : Ada pada link community Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga Fasilitas lain : fasilitas member Fasilitas search engine Secara keseluruhan sius ini tergolong baik. Dengan loading page yang cepat serta fitur –fitur yang wajib ada dalam sebuah situs e-commerce seperti katalog, informasi penjual,informasi produk, cara pembayaran dan forum.namun ada beberapa yang saya rasa kurang pas, yaitu mengenai tampilan yang terkesan biasa ( mungkin karena kompatibilitas web browser yang saya gunakan) tapi mungkin hal ini tidak begitu dipermasalahkan oleh pengunjung lainya. EC PLAZA http://www.ecplaza.net Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 4-7 detik dengan koneksi 32kb/ps Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap, Cara pembayaran : Pay PAL ,kartu kredit,LC, sesuai kesepakatan Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk Kelengkapan produk : Cukup lengkap da disertai gambar Fasilitas forum : live messenger Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga Fasilitas lain : fasilitas member Fasilitas Yes Trust dan Yes Best Special discount sale Fasilitas search engine Secara keseluruhan situs ini sangat baik dan menarik. Yang saya pandang menarik disini adalah ” Special discount sale”. Selain terbilang jarang ditemui i situs e-commerce hal ini ini merupakan sebuah strategi untuk memperlancar arus penjualan. Selain itu strategi ini digunakan untuk memperlancar arus supply chain B2B, sehingga akan mendongkrak penjualan B2C situs ini.serta adanya data&profil perusaan penjual barang.Kekurangan situs ini terdapat pada ketidakdaan fasilitas forum, situs ini hanya menyediakan layanan live messenger.jadi hubungan B2b harus melalui operator sebagai moderator, sehingga hubungan antar B2B menjadi kurang nyaman. ECROBOT.COM http://www.ecrobot.com Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 5-7 detik dengan koneksi 32kb/ps Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap dan unik Cara pembayaran : Pay PAL dan kartu kredit Kejelasan informasi : sangat jelas diserai review dari user lain Kelengkapan produk : Cukup lengkap dan disertai gambar Fasilitas forum : Ada pada link member area Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga Fasilitas lain : fasilitas member Fasilitas Yes Trust dan Yes Best Special discount sale Fasilitas search engine Yang menarik dari situs ini adalah: situs ini menyertakan jumlah produk yang dikategorikan secara sederhana dan uniknya mereka juga menampilakan jumlah perusahaan yang terdapat/ terdaftar di situs ini, dan telah diklasifikasikan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hal ini memudahkan konsumen untuk mencari informasi dengan cepat dan tepat mengenai apa yang mereka perlukan.



TUGAS UTS
April 26, 2009, 6:45 am
Filed under: Uncategorized

<!– @page { margin: 2cm } P { margin-bottom: 0.21cm } A:link { color: #0000ff } –>

  1. Jelaskan bagaimana hubungan E-Commerce terhadap supply chain management?

E-commerce merupakan sarana untuk memperluas jaringan supply chain sebuah perusahaan. Dalam rantai supply chain, hubungan antar bisnis bukan hanya penting, tapi vital. Produk-produk yang berupa tangible goods perlu melewati cukup banyak tahapan B2B sebelum akhirnya dihantarkan ke pemekai akhir lewat satu proses B2C. Dengan adanya e-commers proses itu bisa dipesingkat dan jaringanya relative lebih luas.

  1. Jelaskan bagaimana E-Commece dapat mengurangi siklus waktu, meningkatkan kinerja karyawan dan memberikan dukungan terhadap fasilitasi pelanggan ?

Dengan adanya e-commerce yang berbasiska internet maka siklus waktu yang digunakan untuk mengirimkan informasi produk kepada konsumen akan berkurang secara drastis.selain itu pertukaran informasi dalam supply chain suatu perusahaan akan berkurang sehingga akan lebih efisien dalam hal biaya dan waktu.Peran lain dari e-commers adalah meningkatkan kinerja karyawan.

Hubungannya dengan kinerja karyawan yaitu : E- commerce menuntut komitmen, kreativitas, karyawan dalam beradaptasi dengan setiap perubahan lingkungan.Bercirikan pemberdayaan dan desentralisasi wewenang, beranggotakan knowledge based workers; mampu beradaptasi secara cepat dengan teknologi baru dan perubahan lingkungan (learning organisation); mampu dan berani bereksperimen dengan produk, jasa, maupun proses baru; dan mampu mengelola perubahan secara strategik.

Dalam melakukan pembelian, konsumen memerlukan sebuah fasilitas, misalnya menyangkut informasi mengenai karakteristik produk yang dibutuhkan dan berbagai alternatif merk. Untuk itu dibutuhkan aktivitas layanan pelanggan yang di rancang secara khusus guna memuaskan konsumen. Dalam konteks e-commers, bentuk layanan pelanggan yang bisa diberikan adalah :

    • Menjawab setiap pertanyaan pelanggan dan calon pelanggan melalui e-mail dan forum

    • Menyediakan fasilitas pencarian dan perbandingan, misalnya dalam bentuk search engines, Menyediakan informasi teknis yang bersifat interaktif dan user-friendly kepada para pelanggan, Memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melacak status pesanan (contohnya FedEx dan jasa kurir lainnya) atau rekeningnya (seperti di Internet Banking berbagai bank

  1. Bandingkan antara “marketplaces” dengan “marketspaces”. Apa keunggulan dan keterbatasan masing-masing!

BLUM BISA

  1. Bandingkan harga Sony digital Camera pada:

    • shopping.com,

    • mysimon.com,

    • bottomdollar.com,

    • bizrate.com,

    • pricescan.com.

untuk kamera digital jenis pocket (point n shot)

contoh : sony cybershot dsc w300

shopping.com, $269-406

mysimon.com, $ 264-348

bottomdollar.com, $252

bizrate.com, $270

pricescan.com. $252

untuk kamera digital jenis prosummer

contoh : sony cybershot dsc h10

shopping.com, #179-244

mysimon.com, $211-370

bottomdollar.com, $202

bizrate.com, $150

pricescan.com.$178

untuk kamera digital jenis slr

contoh : sony alpha 200 kit

shopping.com, $699-700

mysimon.com, $420-499

bottomdollar.com, $401

bizrate.com, $436

pricescan.com.$389

  1. Situs mana yang memberikan harga terbaik? Dimana anda mendapatkan informasi terbaik?

untuk kamera digital jenis pocket (point n shot) : pricescan.com. $252

untuk kamera digital jenis prosummer : bizrate.com, $150

untuk kamera digital jenis slr : pricescan.com.$389

Menurut saya, saya mendapatkan informasi terbaik pada web site bizrate.com. karena informasi yang diberikan lengkap. Seperti spesifikasi produk( berat, dimensi, sensor, dan kelengkapan lain), kondisi produk 9 baru/ 2nd), informasi toko/ website yang menyediakan stok produk, cara pembayaran cukup lengkap(pay pal, credit card). Selain itu cara shipping produk juga dijelaskan, dan konsumen bebas memilih akan menggunakan jasa shipment apa yang mereka kehendaki, konsumen akhir banyak diberi ruang untuk berinteraksi dengan perusahaan lewat web site yang disediakan. Informasiinformasi yang disajikan perusahaan pada model ini lebih banyak pada informasi produk. Bahkan, dengan adanya review langsung user, interaksi bukan hanya terjadi antarauser dengan perusahaan, tapi juga antar user.

  1. Jelaskan bagaimana trust, kepuasan, loyalitas konsumen pada E-Commerce

Faktor trust merupakan salah satu faktor kritis dalam e-commerce, terutama menyangkut competence trust dan goodwill trust. Transaksi melalui internet tidak bisa jalan tanpa adanya faktor kepercayaan. Apalagi pihak-pihak yang terlibat belum tentu bisa bertatap muka secara langsung. Faktor kepercayaan ini sangat sukar dibangun, namun sangat mudah sekali dirusak.Banyak calon pelanggan yang ragu untuk melakukan transaksi via pay pal, kartu kredit maupun transfer. Oleh karena itu dibutuhkan tiga faktor utama dalam rangka membangun dan mempertahankan trust, yaitu kepuasan pelanggan, reputasi dan itikad baik pemasok, serta pengakuan dari pihak ketiga. Banyak situs yang menyediakan fasilitas forum antar pelanggan untuk meyakinkan calon pelanggan baru untuk melakukan transaksi. Selain situs-situs dalam negeri banyak yang menyediakan fasilitas COD (cash on delivery) untuk meyakinkan calon konsumen.Kesungguhan an profesionalisme dari pihak enjual kan berpengaruh pada loyalitas konsumen serta secara otomatis akan menambah jumlah pelanggan baru.

Kepuasan pelanggan adalah kunci dari bisnis e-commerce. Semakin banyak konsumen yang puas dengan pelayanan dan kualitas produk, maka akan menjadi nilai lebih dimata konsumen dan akan meningkatkan loyalitas konsumen. Loyalitas konsumen dapat berupa pembelian kembali dan rekomendasi yang ditulis dalam forum antar konsumen.

  1. Jelaskan bagaimana penerapan segmentasi pada E-Commerce

  2. Cari contoh 3 situs yang menerapkan B2B menggunakan E-Commerce. Berikan gambaran tentang situs-situs tersebut.

Bussines to bussines disingkat B2B, merupakan jenis electronic commerce yang berisi transaksi antar dua perusahaan (entiti bisnis).B2B memiliki nilai transaksi yang lebih besar dari B2C ataupun C2C. Ini dikarenakan transaksi antar perusahaan biasanya dilakukan berulang-ulang dan dalam ukuran yang besar.

CONTOH SITUS

ALIBABA http://www.alibaba.com
EC PLAZA http://www.ecplaza.net/
ECROBOT.COM http://www.ecrobot.com

Review :

ALIBABA http://www.alibaba.com

  • Tampilan : Layout yang kurang menarik, terkesan biasa

  • Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 3-5 detik dengan koneksi 32kb/ps

  • Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap,

  • Cara pembayaran : Pay PAL dan kartu kredit

  • Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk

  • Kelengkapan produk : Hanya fokus pada produk-produk baru

  • Fasilitas forum : Ada pada link community

  • Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga

  • Fasilitas lain : fasilitas member

Fasilitas search engine

Secara keseluruhan sius ini tergolong baik. Dengan loading page yang cepat serta fitur –fitur yang wajib ada dalm sebuah situs e-commerce seperti katalog, informasi produk, cara pembayaran dan forum.namun ada beberapa yang saya rasa kurang pas, yaitu mengenai tampilan yang terkesan biasa ( mungkin karena kompatibilitas web browswer yang saya gunakan) tapi mungkin hal ini tidak begitu dipermasalahkan oleh pengunjung lainya.

  • EC PLAZA http://www.ecplaza.net

  • Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif

  • Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 4-7 detik dengan koneksi 32kb/ps

  • Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap,

  • Cara pembayaran : Pay PAL dan kartu kredit

  • Kejelasan informasi : Cukup dengan spesifikasi dari situs official produk

  • Kelengkapan produk : Cukup lengkap da disertai gambar

  • Fasilitas forum : live messenger

  • Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga

  • Fasilitas lain : fasilitas member

Fasilitas Yes Trust dan Yes Best

Special discount sale

Fasilitas search engine

Secara keseluruhan situs ini sangat baik dan menarik. Yang saya pandang menarik disini adalah ” Special discount sale”. Selain terbialng jarang ditemui i situs e-commerce hal ini ini merupakan sebuah strategi untuk memperlancar arus penjualan. Selain itu strategi ini digunakan untuk memperlancar arus supply chain B2B, sehingga akan mendongkrak penjualan B2C situs ini.Kekurangan situs ini terdapat pada ketidakdaan fasilitas forum, situs ini hanya menyediakan layanan live messenger.

  • Tampilan : Layout yang cukup menarik dan interaktif

  • Kecepatan upload halaman : Cukup cepat, 5-7 detik dengan koneksi 32kb/ps

  • Kelengkapan fitur catalog : Sangat lengkap dan unik

  • Cara pembayaran : Pay PAL dan kartu kredit

  • Kejelasan informasi : sangat jelas diserai review dari user lain

  • Kelengkapan produk : Cukup lengkap dan disertai gambar

  • Fasilitas forum : Ada pada link member area

  • Fasilitas compare : Ada dengan perbandingan harga

  • Fasilitas lain : fasilitas member

Fasilitas Yes Trust dan Yes Best

Special discount sale

Fasilitas search engine

Yang menarik dari situs ini adalah: situs ini menyertakan jumlah produk yang dikategorikan secara sederhana dan uniknya mereka juga menampilakan jumlah perusahaan yang terdapat/ terdaftar di situs ini, dan telah diklasifikasikan sesuai dengan bidangnya masing-masing. Hal ini memudahkan konsumen untuk mencari informasi dengan cepat dan tepat mengenai apa yang mereka perlukan.



TUGAS 2 REVISI
Maret 24, 2009, 5:39 am
Filed under: Uncategorized

CONTOH E-MALL: E-BAY.COM,  AMAZON.COM, GLODOKSHOP.COM, TOKOBAGUS.COM

1. E-bay.com

Sebuah situs luar negeri yang menjual berbagai macam produk dengan harga yang relatif murah. Produk produknya diklasifikasikan dengan baik. Dan terdapat fasilitas “compare product” yang memudahkan konsumen dalam membandingkan spesifikasi dan harga suatu produk dalam waktu yang bersamaan.metode pembayaran menggunakan kartu kredit dan via PAY PAL.

2. Amazon.com

3. Glodokshop.com

4. Tokobagus.com

CONTOH E-MARKET : FASTNCHEAP.COM, BHINEKA.COM, TOKOCAMZONE.COM. SENTRADIGITAL.COM

1. Fastncheap.co

Sebuah situs yang menjual pernak pernik komputer. Mulai dari komponen, aksesoris hingga paket komputer. Semua produk diklasifikasikan dengan rapi. Harga produk selalu update. Dansetiap hari selalu ada harga khusus,di link todays specials. Metode pembayaran cukup mudah. Dan disediakan forum untuk menampung saran, kesan, dan keluhan dari konsumen

2. Bhineka.com

Sebuah situs yang menjual berbagai barang elektronik mulai dari komputer.handphone,kamera dan berbagai macam aksesoris.tampilan halaman cukup menarik dan link yang disediakan cukup mudah dimengerti.produk produk yang dijual telah diklasifikasikan dengan baik, sehingga konsumen lebih mudah mencari suatu produk.dalam situs ini disediakan pula sebuah aplikasi kecil yaitu money converter.aplikasi ini memudahakan konsumen untuk mengkonversi dollar ke rupiah dengan mudah, karena kurs selalu disesuaikan dengan nilai kurs pada hari itu juga.

3. Toko camzone.com

Sebuah situs yang menjual dan menyediakan berbagai informasi mengenai fotografi.khususnya kamera.dalam situs ini dilengkapi link link khusus untuk mengkategorikan suatu produk berdasarkan kriteria yang dibutuhkan oleh konsumen. Metode pembayaran melalui tranfser atau cod cash on delivery.

4. Sentradigital.com

Sebuah situs yang menjual dan menyediakan berbagai informasi mengenai barang barang elektronik, khususnya PDA,LAPTOP, dan kamera digital.tampilan sederhana, tidak terlalu ramai dengan iklan dari pihak lain,

ALAMAT EMAIL:

1. ku2h_tig3r@yahoo.com

2. kukuhspoon@gmail.com



tugas 3
Maret 17, 2009, 7:47 am
Filed under: Situs E-commerce Kelas BA, TUGAS E-commerce

TUGAS 3

Komentar tentang website

1.fastncheap.com

Tampilan cukup bagus. Loading page yang cepat. List dari produk tersusun rapi dan diklasifikasikan dengan baik. dan mudah untuk dicari.terdapat fasilitas forum untuk mengukur kinerja website.harga barang selalu up date (berganti setiap hari). Tersedia tata cara pembayaran yang mudah dimengerti oleh konsumen dan cara pembayaran yang variatif.

2.bhineka.com

Loading page agak lambat. Dikarenakan banyaknya jenis barang dan grafis yang cukup berat. Tetapi secara tampilan sangat bagus. Dan lik yang disediakan cukup membantu. Harga bisa dinegosiasikan. Tetapi banderol harga yang ditawarkan relatif mahal (bila dibandingkan dengan yang lain, misalnya fastncheap.) tata cara pembayaran cukup mudah.dan disertakan call center.terdapat alamat toko sehingga konsumen lebih percaya.

3.amazon.com

Tampilan cukup simpel dan loading page cukup cepat.terdapat klasifikasi produk yang mudah dimengerti. Link-link yang tersedia cukup banyak dan membantu.disertakan pula informasi tentang penjual dan rating.metode pembayaran cukup rumit (khususnya bagi orang indonesia karena menggunakan creditcard atau metode payPAL.

4.mizan.com

Sebuah situs unik yang mengumpulkan berbagai informasi tentang buku. Mizan membentuk Mizan Publika sebagai perusahaan induk (holding company) . unit bisnis ini meliputi penerbitan, distribusi, penjualan, galeri buku online. Dalm web ini disertakan searchengine yang memudahkan kita dalam mencari produk.dan link-link yang cukup membantu.tetapi sanyang tampilannya terkesan biasa-biasa saja

5.barnes and noble.com

Hampir mirip dengan amazon.com dan e-bay.com.namun sebagian besar produk yang dijual adalah buku, mainan, dvd,dvd musik.sebuah web yng cukup menarik. Namun loading agenya cukup lama. Akan sangat terasa bila menggunakan koneksi dial-up.link yang disediakan cukup banyak. Tapi berefek pada lamanya loading page.



TUGAS 2
Maret 13, 2009, 1:47 pm
Filed under: Uncategorized

CONTOH E-MALL: E-BAY.COM,  AMAZON.COM, GLODOKSHOP.COM, TOKOBAGUS.COM

CONTOH E-MARKET : FASTNCHEAP.COM, BHINEKA.COM, TOKOCAMZONE.COM. SENTRADIGITAL.COM

ALAMAT EMAIL:

1. ku2h_tig3r@yahoo.com

2. kukuhspoon@gmail.com